dekopinbali
Senin, 17 Juni 2013
DRAF ANGGARAN DASAR KOPERASI KONSUMEN MENGACU PADA UU 17 /2012
DRAFT
AD-NOPEMBER 2012 KONSUMEN
|
KOPERASI ………………………………………
Nomor:
……………………………………………
Pada jam …………. WI………
(………………………………………..) Waktu Indonesia ……………,hari …………., tanggal
……………………(………………………………………………………………………….. ---------------
…………………..). Hadir
dihadapan saya, ………………………………….., Sarjana
-----------
Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang –---------
saya, Notaris kenal
dan yang nama-namanya akan disebut pada –---------
bagian akhir akta ini:
------------------------------------------
1. Tuan ………………………………………………………………………………….., (dalam
Kartu Tanda-------
Penduduk tertulis ………………………………………………….),
Lahir di ……………………–------
pada
tanggal …………………….. (…………………………………………………………… )---------------
Pekerjaan……………………………………………………………………………………………,bertempat-----------
Kecamatan
………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………,pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor ……………………………………………,
warga Negara ------------
Indonesia, foto copy sesuai dengan aslinya
dilekatkan pada-------
minuta akta ini; ------------------------------------------------
untuk sementara berada di ........
------------------------------
2. Tuan
……………………………………………………, …………………………………, (dalam Kartu-----------
Tanda Penduduk tertulis
……………………………………………………………), Lahir--------- di ………………………, pada tanggal
……………………(………………………………………………),---------
pekerjaan…………………………………………,bertempat
tinggal di ……………………,---------
……………………………………,
Rukun…………………… -----------------------------------
Tetangga
……, Rukun Warga …….., Kelurahan …………………………………----------
Kecamatan
………………………, Kabupaten/Kota ………………, pemegang Kartu ------
Tanda
Penduduk Nomor …………………………………..…….., Warga Negara ----------
Indonesia,
……………………… sesuai dengan aslinya dilekatkan pada-------
minuta
akta ini; untuk sementara berada di ........---------- ---
- Para
penghadap saya Notaris kenal, ---------------------------
- Para
penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri----- dan selaku kuasa dari para pendiri Koperasi
yang akan ---------
disebut dibawah ini, tertanggal………(…………………………………………)dibuat-
dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya
dilekatkan ------- pada minuta akta ini menerangkan. -----------------------------
-
Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
-------- perundangan-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari - pihak yang
berwenang, para penghadap sepakat dan setuju -- untuk mendirikan suatu Koperasi
dengan Anggaran Dasar ----sebagai berikut:
------------------------------------------
------------------------------BAB I ----------------------------
--------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------
----------------------------
Pasal 1 ---------------------------
(1)
Koperasi ini bernama KOPERASI KONSUMEN ………………………………………………………
disingkat …………………………… dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
-------------------------------
(2)
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen .------
(3)
Koperasi ini berkedudukan di Jl………………………………………………………….-----
------------------------------BAB II ----------------------------
------------------ LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN--------------------
------------------------------Pasal 2 ---------------------------
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945-----
------------------------------Pasal 3----------------------------
Koperasi berdasarkan atas
asas kekeluargaan. --------------------
------------------------------Pasal 4 --------------------------
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan.--------------------------------------
-----------------------------BAB III ----------------------------
-------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA
KOPERASI -------------
----------------------------- Pasal 5----------------------------
Koperasi
didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.------------
------------------------------BAB IV ----------------------------
------------------------------- NILAI DAN PRINSIP-----------------------------
----------------------------- Pasal 6 ---------------------------
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:---------------
a. Kekeluargaan; ------------------------------------------
b. Menolong diri sendiri;----------------------------------
c. Bertanggung jawab;--------------------------------------
d. Demokrasi;----------------------------------------------
e. Persamaan;----------------------------------------------
f. Kerkeadilan; dan----------------------------------------
g. Kemandirian.--------------------------------------------
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:-----------------
a.
Kejujuran;----------------------------------------------
b.
Keterbukaan;-------------------------------------------- Tanggung jawab; dan-------------------------------------
c.
Kepedulian
terhadap orang lain.-------------------------
--------------------------- Pasal 7 ---------------------------
(1)
Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsipprinsip
koperasi yaitu: ------------------------------
a. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka; --------------
b. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara ---------
demokratis; ---------------------------------------------
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi------
Koperasi; -----------------------------------------------
d. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang -------------
otonom,independen;---------------------------------------
e. Koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi
Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta----
memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan,
dan kemanfaatan Koperasi;---------------------
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan
Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkatan lokal,
nasional, regional, dan internasional; dan ------------------------------------
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.--------------------------------
(2)
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan
kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.-----------------------------------------------
-------------------------------BAB V ----------------------------
------------------------------USAHA------------------------------
-------------------------- Bagian Pertama -----------------------
------------------------------UMUM-------------------------------
------------------------------Pasal 8----------------------------
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka----
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi------ melalui:----------------------------------------------------
a. Menyediakan
produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota
dan masyarakat. --------
b. Menyediakan
sarana pelayanan berupa toko/outlet. ---------
c. Menyediakan
informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi
harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan. --------------------------
d. Mencari
mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih
kompetitif. -----------------
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha konsumsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib memiliki surat izin usaha perdagangan
dari instansi yang berwenang, dan mengurus atau melengkapi surat-surat ijin lainnya
yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi sekundernya dan pihak – pihak
lainnya baik yang berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun di luar negeri .
-------------------------------------------------
(4)
Pengelolaan kegiatan koperasi Konsumsi dilakukan oleh pengurus atau pengelola
profesional berdasarkan------------ keahliannya.-----------------------------------------------
(5)
Biaya dalam rangka peningkatan keahliannya bagi pengelola dialokasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja
Koperasi(RAPBK).-------------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua--------------------------
--------------------------Kelayakan Usaha------------------------
-----------------------------Pasal 9----------------------------
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha dibidang penyediaan produk produk Konsumsi, Koperasi wajib memperhatikan
skala ekonomi dan kelayakan usaha serta kebutuhan anggota dan masyarakat.----------
-----------------------------Pasal 10---------------------------
Untuk
meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan
pelayanan yang berbentuk divisi – divisi----- pelayanan sesuai yang diperlukan.
------------------------------
------------------------------ BAB VI ---------------------------
----------------------------KEANGGOTAAN -----------------------
----------------------------Bagian pertama------------------------------------------------------Umum-----------------------------
-----------------------------Pasal 11 --------------------------
(1)
Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa.
(2)
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. -------
(3)
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai --------
berikut:
--------------------------------------------------
a. Warga Negara Indonesia; -------------------------------
b. Memiliki kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan -----
hukum (dewasa dan tidak berada
dalam perwalian dan ---–
sebagainya); ------------------------------------------
c. Memiliki kebutuhan sehari – hari
yang dapat dilayani oleh koperasi.-----------------------------------------
d. Bertempat tinggal di Kabupaten/Kota
Provinsi Se Bali Indonesia. ---------------------------------------------
e.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk : ---------
1)
Melunasi setoran pokok sebesar Rp. ……………………………;------
2)
Memiliki Sertifikat Modal Koperasi minimum……………………………
……………………………………………… lembar sebagai bentuk---------- kepemilikannya terhadap
Koperasi;--------------------
f.
Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga---
dan peraturan-peraturan khusus yang
berlaku dalam -----
Koperasi; ---------------------------------------------
-------------------------------Pasal 12--------------------------
(1)
Sahnya Keanggotaan
Koperasi jika seluruh persyaratan -------
telah
dipenuhi, setoran pokok telah dilunasi dan yang –-----
bersangkutan
tercatat dan telah menandatangani Buku --------
Daftar
Anggota Koperasi. ----------------------------------
(2)
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk para pendiri.
-----------------------------------
(3)
Dalam hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran
pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan
administratif, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diberi waktu paling lama 3
(tiga) bulan untuk melengkapi persyaratan menjadi anggota. --------------------
(4)
Jika dalam waktu tiga bulan calon anggota tidak dapat
memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) maka yang bersangkutan
dinyatakan tidak menjadi anggota dan dilarang memperoleh pelayanan pinjaman
atau menyimpan.----
-----------------------------Bagian Kedua------------------------
--------------------------Kewajiban dan Hak----------------------
------------------------------Pasal 13--------------------------
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
-----------------------------
a.
Mematuhi Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan--- Khusus dan keputusan
Rapat Anggota;-------------------------
b.
Menghadiri rapat anggota;-----------------------------------
c.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Konsumsi koperasi;------
d.
Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha
koperasi; dan ----------------------------------------------
e.
Melakukan aktivitas usaha sektor retail / produktif.
-------
f.
Mengembangkan dan
memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.----------------------------------------------
g.
Membeli Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimal …………… (……………………………) lembar sesuai
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
-----------------------------------------------------
------------------------------Pasal 14---------------------------
Setiap
anggota berhak: ------------------------------------------
a.
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota;----------------------------------------------
b.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan------
Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;------
c.
Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau--------
Pengurussesuaipersyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran---- Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus;-----
d.
Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar;---------------------------------------------
e.
Memanfaatkan pelayanan kegiatan Konsumsi yang disediakan
oleh Koperasi;----------------------------------------------
f.
Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan------------------
g.
Mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil
penyelesaian Koperasi apabila koperasi bubar.---------------
--------------------------Bagian
Ketiga--------------------------
----------------------Berakhirnya Keanggotaan--------------------
------------------------------Pasal 15---------------------------
(1)
Keanggotaan berakhir apabila:
------------------------------
a.
Anggota bersangkutan meninggal dunia; -----------------
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan
oleh -------
Pemerintah; ------------------------------------------
c. berhenti atas permintaan
sendiri; atau ---------------
d.
diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan
dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran
Rumah Tangga
dan ketentuan lain yang berlaku
dalam Koperasi. ------
(2)
Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta ----
pembelaan kepada
Rapat Anggota. ---------------------------
(3)
Setoran pokok anggota yang berhenti sebagai anggota atau----
diberhentikan oleh Pengurus tidak dikembalikan kepada---- anggota yang
bersangkutan.----------------------------------
(4)
Sertifikat modal koperasi milik anggota yang diberhentikan
oleh Pengurus, dikembalikan melalui mekanisme pengalihan sertifikat modal
koperasi kepada anggota lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus. –----
(5)
Simpanan – simpanan dikembalikan sesuai dengan perjanjian
atau persyaratan simpanan yang telah disepakati. -----------
(6)
Berakhirnya keanggotaan sah pada saat
----------------------
penghapusan/pencoretan nama anggota yang
bersangkutan ------
dari buku daftar anggota.
----------------------------------
-------------------------------BAB VII --------------------------
--------------------------- RAPAT ANGGOTA -----------------------
---------------------------Bagian Pertama -----------------------
---------------------------Rapat Anggota-------------------------
------------------------------Pasal 16---------------------------
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam--- Koperasi.
---------------------------------------------------
(2) Rapat
Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-----
dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota
Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah anggota yang hadir;--------
(3) Apabila
kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak---- tercapai, maka Rapat Anggota ditunda
dan dilaksanakan Rapat Anggota kedua paling lambat 21 (dua puluh satu) hari. -------
(4) Undangan
pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada-- ayat (3) selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari; ----------
(5) Apabila
pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)di atas kuorum masih tetap belum
tercapai, maka Rapat Anggota--- tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya
sah serta--- mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang----- kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota dan -------
keputusan disetujui oleh 2/3
(dua per tiga) dari jumlah ----–
anggota
yang hadir. -----------------------------------------
(6) Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan atau Peraturan Khusus.-----------------------------------
(7)
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan: -------
a. Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Perubahan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga;
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi dan manajemen, usaha dan permodalan Koperasi; ------------------------
c. Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian Pengawas dan Pengurus; ----------------------------------------------
d.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan --------
belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;---
e.
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas;---------------
f.
Pembagian surplus hasil usaha; ------------------------
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran -----
Koperasi.
---------------------------------------------
(8)
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam -----
1 (satu) tahun. ---------------------------------------------
(9)
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau ----------
melalui delegasi yang pengaturannya
ditentukan dalam ---–----
Anggaran Rumah Tangga dan atau
Peraturan Khusus. ------------
(10)
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari: ------------------------
a. Rapat Anggota Tahunan(RAT);
---------------------------
b. Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi
(RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi(RAPBK); -------
c.
Rapat Anggota Khusus (RAK); ---------------------------
d.
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). ----------------------
(11)
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang --------
(Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka
Pendek (tahunan)---
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi –-----
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
----------------------------
-------------------------Bagian kedua-------------------------
--------------------Keputusan Rapat Anggota-------------------
---------------------------Pasal 17 -------------------------
(1) Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan -----------
musyawarah untuk mencapai mufakat.
------------------------
(2) Dalam hal
tidak tercapai mufakat, maka pengambilan --------
keputusan oleh Rapat
Anggota berdasarkan suara terbanyak---
dari jumlah anggota yang
hadir. ---------------------------
(3) Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota ------
mempunyai hak satu suara.
---------------------------------
(4) Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya---
kepada anggota yang lain, yang hadir pada
Rapat Anggota –--
tersebut.
-------------------------------------------------
(5) Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau---
tertutup, kecuali mengenai diri
orang, dilakukan secara --–
tertutup.
-------------------------------------------------
(6) Keputusan
Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat---
dan ditandatangani oleh Notaris. --------------------------
(7) Anggota
Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap---
sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat
Anggota, dengan --------
ketentuan semua anggota Koperasi
harus diberitahu secara---
tertulis dan seluruh anggota Koperasi
memberikan ----------
persetujuan mengenai hal (usul
keputusan) tersebut secara--
tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut, tanpa--
ada tekanan dari Pengurus dan atau
pihak-pihak tertentu.---
(8) Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah -------
Tangga dan atau Peraturan Khusus.---------------------------
--------------------------- Pasal 18-----------------------------
Tempat, acara, tata tertib dan bahan
materi Rapat Anggota -------
harus sudah disampaikan terlebih dahulu
kepada anggota ----------
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Rapat ----–
Anggota. --------------------------------------------------------
--------------------------- Pasal 19-----------------------------
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, ------
kecuali Anggaran Dasar menentukan
lain; --------------------
(2)
Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus --------
Koperasi dan atau oleh Pimpinan
Sidang dan Sekretaris ------
Sidang yang dipilih dalam Rapat
Anggota tersebut; ----------
(3)
Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh -----
Pengurus Koperasi dari anggota yang
hadir, yang tidak ------
menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas
dan Pengelola atau----
karyawan Koperasi;
-----------------------------------------
(4)
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang---
ditandatangani oleh pimpinan dan
sekretaris rapat; ---------
(5)
Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ------------
telah ditandatangani oleh Pimpinan
dan Sekretaris Rapat –---
menjadi bukti yang sah terhadap semua
Anggota Koperasi –----
dan pihak ketiga;
------------------------------------------
(6)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak---
diperlukan, jika Berita Acara Rapat
tersebut dibuat oleh----
Notaris.
---------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 20-----------------------------
(1)
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat----
3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun
buku, kecuali ada -------
pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
----------------------
(2)
Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: ------------
a.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan---
tugasnya;
---------------------------------------------
b.
Neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang ------
berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember; ---------------
c.
Penggunaan dan
pembagian surplus Hasil Usaha; ----------
d.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam
satu tahun buku.
--------------------------------------
(3)
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran -----------
Pendapatan dan Belanja membahas dan
mengesahkan Rencana –---
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja ----------
Koperasi wajib dilaksanakan tiap
tahun buku, paling---------
lambat
3 (tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas. ----------------------------------------------
(4)
Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana------
Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(3)belum dapat dilaksanakan
oleh Koperasi, karena-------
alasan yang objektif dan rasional maka:---------------------
a.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ------
Pendapatan
dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat Anggota
Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan-
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku;--
b. Selama Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus
berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.-------------------------------------------
------------------------------Pasal 21.--------------------------
Pengaturan lebih lanjut tentang
penyelenggaraan Rapat Anggota----
Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.
-----------------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua--------------------------
------------------------Rapat Anggota Khusus---------------------
------------------------------Pasal 22---------------------------
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk:
----------------------------
1.
Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Khusus Koperasi dengan ketentuan: ----------------------------
a. Harus
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian-dari jumlah anggota Koperasi;
-------------------------
b. Keputusan sah apabila disetujui paling sedikit 1/2(seperdua) bagian dari
jumlah anggota yang hadir; ---
2.
Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemisahan --------
Koperasi dengan ketentuan:
--------------------------------
a. Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota;
--------------------------
b.
Keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per -------
tiga) dari jumlah anggota yang hadir; ----------------
3.
Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengawas dan ----
Pengurus dengan ketentuan: --------------------------------
a.
Harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per ----------
dua) dari jumlah anggota;
-----------------------------
b.
Keputusannya harus disetujui oleh lebih dari 1/2-------
(satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir; --------
Ketentuan
dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan
khusus. --------
-----------------------------BAB VIII ---------------------------
----------------------------PENGAWAS ---------------------------
-------------------------Bagian Pertama--------------------------
------------------Pengangkatan dan Pemberhentian-----------------
------------------------------Pasal 23---------------------------
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat ----------
Anggota.
---------------------------------------------------
(2)
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang ----
memenuhi syarat sebagai berikut:
---------------------------
a.
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian -----------
pengawasan dan akuntansi,------------------------------
b.
Memiliki keterampilan kerja dan wawasan ---------------
dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan; ------------------
c.
Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; dan ----------
d. Pengawas koperasi Konsumsi harus memiliki
keahlian sesuai kharakteristik usaha sektor retail yang dilaksanakan oleh
koperasi. ---------------------------
e. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya ………… (………)-
tahun.-----------------------------------------------
f Tidak pernah menjadi pengawas
atau pengurus suatu----
koperasi
atau komisaris atau direksi suatu perusahaan
yang
dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi-
atau perusahaan itu dinyatakan pailit ; dan------------
h.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan koperasi, keuangan negara , dan/atau yang berkaitan dengan sektor usaha
yang dilaksanakan oleh koperasi, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum
pengangkatan. -----------------------------------------
i.
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur
dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan-------
khusus.------------------------------------------------
(3)
Pengawas dipilih untuk masa jabatan ……………………………………(……………) tahun.------------------------------------------------------
(4)
Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
dan dalam jumlah ganjil.----------------------------------------
(5)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas
wajib-- mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota. -------
(6)
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta
sumpah atau janji Pegawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan atau
Peraturan Khusus.----------------------------------------------------Pasal 24-------------------------
(1)
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----masa
jabatan berakhir apabila terbukti: --------------------
a. Melakukan tindakan, perbuatan
yang merugikan---- keuangan dan
nama baik Koperasi; ----------------------
b. Tidak mentaati ketentuan
Undang-undang Perkoperasian---
beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota. ------------------------------
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum
masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat
mengangkat pengganti dengan ketentuan:-
a.
Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota -----
pengawas yang lain;
-----------------------------------
b.
Mengangkat penggantinya dari
kalangan anggota untuk--- menduduki
jabatan Pengawas tersebut;
------------------
c. Sikap maupun
tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya
merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;---------------
d. Tidak Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana
yang
telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. -------------------------------------------
(3)
Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana tersebut
pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota setelah
penggantian yang bersangkutan—mendapat persetujuan dalam rapat anggota.---------------------------
-------------------------------Pasal 25 -------------------------
Persyaratan pengawas lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah
tangga dan/atau peraturan khusus.------------------------------------------------------Bagian Kedua-------------------------
-------------------------------Tugas-----------------------------
-------------------------------Pasal 26--------------------------
Pengawas
bertugas:-----------------------------------------------
(1)
Mengusulkan calon Pengurus; --------------------------------
(2)
Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus; ------------
(3)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan-------
dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
(4)
Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; -----------
-------------------------Bagian Ketiga---------------------------
-------------------Hak dan Kewajiban Pengawas--------------------
-----------------------------Pasal 27.---------------------------
Kewajiban
Pengawas adalah : -------------------------------------
1.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ------
2. membuat laporan tertulis tentang hasil
pelaksanaan tugas------
pengawasan kepada Rapat Anggota; ----------------------------
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan ------
dan
pengelolaan Koperasi; dan
---------------------------------
4. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan
pengawasan kepada----
Rapat
Anggota.------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 28----------------------------
Hak Pengawas adalah:
--------------------------------------------
1. Meneliti catatan dan
pembukuan yang ada pada Koperasi; ----
2. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan; -------------
3.
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada ----
Pengurus;
--------------------------------------------------
4. Menerima imbalan, gaji,
tunjangan, insentif dan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. -----------------------------------
-------------------------Bagian Keempat--------------------------
------------------------Wewenang
Pengawas -----------------------
--------------------------- Pasal 29-----------------------------
Pengawas berwenang:----------------------------------------------
(1)
Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota Baru serta----
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam----- Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus;----------------------------------------------------
(2)
Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; -----------------
(3)
Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha
dan kinerja koperasi dari Pengurus; ----------------------------
(4)
Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkann dalam Anggaran Dasar dan atau
Anggaran Rumah Tangga; -------------
(5)
Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan
menyebutkan alasannya; -------------------------------------
-----------------------------Pasal 30----------------------------
(1) Pengawas
dapat meminta bantuan kepada akuntan publik untuk melakukan jasa audit terhadap
koperasi.---------------------
(2) Audit
keuangan, dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non- Keuangan oleh tenaga
ahli di bidangnya atas permintaan--- Pengawas. --------------------------------------------------
(3) Pengawas
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat
Anggota.----------------------------------------------
(4) Usulan penunjukan
Akuntan Publik ditetapkan oleh rapat anggota.----------------------------------------------------
(5) Susunan
dan nama Pengawas tercantum dalam Buku Daftar Pengawas. --------------------------------------------------
(6) Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.----------------------------------
---------------------------- BAB IX
----------------------------
--------------------------- PENGURUS ----------------------------------------------------------Bagian Pertama-------------------------
--------------------Pengangkatan dan Pemberhentian---------------
---------------------------- Pasal 31 ---------------------------
(1)
Pengurus dipilih dari orang perserorangan, baik anggota-----
maupun
non anggota, dan harus memenuhi
persyaratan : ------
a.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum.----------------------
b.
Memiliki kemampuan mengelola usaha Konsumsi------
koperasi.------------------------------------------------
c.
Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu-----
koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
;-------------
d.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor yang
terkait dengan usaha koperasi, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan;-------------------------------------------
e.
Dalam hal koperasi
mengangkat pengurus dari non anggota--
jumlahnya dibatasi sebanyak-banyaknya 35 (tiga
puluh-----
lima)persen.
-------------------------------------------
f.
Ketentuan mengenai syarat Pengangkatan Pengurus yang
berasal dari non anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus;------------------------------------
(2)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus-
memenuhi persyaratan:---------------------------------------
a.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum;----------------------
b.
Memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola----usaha
Konsumsi dan/atau distribusi produk – produk konsumsi;------------------------------------------------
c.
Memiliki keterampilan yang diperlukan untuk
mengelolausaha Konsumsi dan/atau distribusi produk – produk
konsumsi;-----------------------------------------
d.
Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; ----------------
e.
Pengurus koperasi Konsumsi harus memiliki keahlian sesuai
dengan kharakteristik usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. -----------------------------------------------
f.
Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu
koperasi atau komisaris atau direksi suatu Perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan -------------------
g.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor
keuangan dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan;-------------------------------------
(3)
Pengurus koperasi Konsumsi dilarang merangkap jabatan
pengurus pada koperasi Konsumsi lainnya. ------------
(4)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan .... (....) tahun
dalam satu periode masa bakti; ---------------------------------
(5)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua)
periode masa bakti; --------------
(6)
Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; --------
(7)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai----
Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-janji didepan Rapat
Anggota; -------------------------------
(8)
Sahnya kepengurusan dicatat dalam Buku Daftar Pengurus;----
(9)
Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan
----sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
Peraturan Khusus. --------------------------
------------------------------Pasal 32.-------------------------
Persyaratan pengurus
lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan / atau peraturan
khusus.-----------------------
------------------------------Pasal 33---------------------------
(1)
Jumlah Pengurus sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan atau
dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;--
(2)
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya: ------------------
a.
seorang atau beberapa orang Ketua; --------------------
b.
seorang Sekretaris; -----------------------------------
c.
seorang Bendahara. -----------------------------------
(3)
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran
Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
------------------------------------------------
(4)
Pengurus dapat mengangkat Manajer dan atau para pengelola
untuk kelancaran pelaksaaan organisasi dan usaha;-----------
(5)
Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, -----
wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus; -------------------------------------
---------------------------
Pasal 34-----------------------------
(1)
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----
masa jabatannya berakhir apabila
terbukti: -----------------
a.
melakukan kecurangan atau penyelewengan yang ----------
merugikan usaha dan keuangan dan
nama baik Koperasi;---
b.
tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian---
beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, -------
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota; --------------------
c.
sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang ------
merugikan bagi Koperasi
khususnya dan Gerakan ---------
Koperasi pada umumnya;
--------------------------------
d.
melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama----
dibidang ekonomi dan keuangan
dan tindak pidana lain---
yang telah diputus oleh
Pengadilan. -------------------
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum---
masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus
dengan dihadiri ------
wakil Pengawas dapat mengangkat
penggantinya dengan cara:---
a.
Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
-------------------------------------
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk
menduduki jabatan Pengurus tersebut. ----------------------------
c. Pengangkatan
pengganti anggota pengurus yang berhenti dan non anggota/kalangan profesional. ----------------
(3)
Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti
sebagaimana----
diatur pada ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh –--- Pengurus dan disahkan dalam Rapat
Anggota berikutnya. ------
---------------------------Bagian Kedua
-------------------------
-------------Tugas, Kewajiban, Hak, dan wewenang
Pengurus -------
------------------------------Pasal 35----------------------------
Tugas Pengurus adalah:
------------------------------------------
1.
Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan
Khusus dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi.--------------------------------
2.
Mendorong dan memajukan usaha Koperasi.---------------------
3.
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; ---------
4.
Meningkatkan pelayanan melalui penyediaan barang – barang
kebutuhan anggota sehari – hari dengan produk yang berkwalitas serta harga yang
terjangkau. -------------------
5.
Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; ------
6.
Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan; -----------
7.
Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
-------------------------------------------------
8.
Menyelenggarakan Rapat Anggota serta---------------------
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas kepengurusannya; --
9.
Mengusulkan kepada Pengawas penerimaan anggota baru,
penolakan anggota serta pemberhentian anggota; -------------
10.
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang
diperlukan;
-
11.
Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya
organisasi dan usaha Koperasi; -----------
12.
Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal
yang menyebabkan perselisihan; -------------------------
13.
Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya,
dengan ketentuan: ----------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat
kelalaian---- seorang atau
beberapa anggota Pengurus, maka--------- kerugian ditanggung oleh anggota
Pengurus yang-------- bersangkutan; ------------------------------------------
b. Jika kerugian,
timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota
Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. -----------------------------------------------
14.
Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab
anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan---
terhadap
anggota; ------------------------------------------
15.
Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya----- ditanggung
oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam------ Anggaran Biaya Koperasi.
-----------------------------------
16.
Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan
ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan
pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan
pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
--------------------------------------------------
a.
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi
dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam ----------
Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus Koperasi; --
b.
Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh -----
atau melepaskan hak atas barang
bergerak milik --------
Koperasi dengan jumlah tertentu,
yang ditetapkan ------
dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus ------
Koperasi. ---------------------------------------------
-------------------------- Pasal 36. -------------------------
Pengurus
berkewajiban :-----------------------------------------
(1)
Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi.-----------------------
(2)
Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk---------
kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat anggota.----------------------------------------------------
(3)
Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang-------
bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana----- dimaksud pada ayat
(1)--------------------------------------
(4)
Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian
pada koperasi dapat digugat ke Pengadilan oleh sejumlah anggota--- yang
mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) anggota atas nama koperasi.-----------------------------------------------
(5)
Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan
dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan
dalam kitab undang-undang hukum pidana.-
--------------------------- Pasal 37 -------------------------
Pengurus mempunyai hak:
-----------------------------------------
1. Menerima
gaji, tunjangan, insentif dan imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota; ------------------------------------
2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan
karyawan ---------
Koperasi;
--------------------------------------------------
3 Membuka
unit – unit pelayanan berupa outlet untuk----------- mendekatkan pelayanan kepada anggota.-----------------------
4.
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha -----
Koperasi;
--------------------------------------------------
5. Meminta laporan
dari Manajer secara berkala dan sewaktu
waktu diperlukan.
------------------------------------------
------------------------------Pasal 38 --------------------------
Pengurus
berwenang:----------------------------------------------
(1)
Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan
(2)
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota.---------------------------------------------------
(3)
Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.----------------------------
(4)
Mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.-
(5)
Memberikan penjelasan, saran/masukan kepada anggota pada-----
rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.-----
---------------------------
BAB X
----------------------------
-----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ---------------
-------------------------- Bagian Pertama------------------------
-------------------------------Umum -----------------------------
--------------------------- Pasal 39-----------------------------
(1)
Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan
merupakan tanggung jawab Pengurus;-------------
(2)
Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan barang
kebutuhan sehari – hari, wajib disusun database kebutuhan anggota.
-------------------------------------------------
(3)
Dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat
mengangkat manager dan para pengelola lainnya secara tetap atau berdasarkan
kontrak kerja;---------------------------------
(4)
Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan para-----
pengelola lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
pengurus berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
-----------------------------
(5)
Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus
atau manager merupakan tanggung jawab pengurus atau manager yang
bersangkutan;----------------------------------------
(6)
Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang
dilimpahkan kepada manager / pengelola; -------------------------------
-------------------------Bagian kedua-------------------------
--------------Pengangkatan Manager dan Pengelola lainnya-------
---------------------------Pasal 40.-------------------------
(1)
Pengangkatan manager dan pengelola lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) harus mendapat persetujuan Rapat Anggota; --------------------------------------------
(2)
Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah: --------
a.
Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha sektor retail
yang terkait dengan usaha koperasi. ------------
b.
Mempunyai keterampilan pengelolaan usaha Konsumsi yang
diperoleh melalui pelatihan, magang dibidang Konsumsi; -
c.
Memiliki akhlak dan moral yang baik; -------------------
d.
Memiliki keahlian dibidang usaha yang dilaksanakan oleh
koperasi. ---------------------------------------------
e.
Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang -------
keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan----
tindak pidana dibidang keuangan dan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha
koperasi; ----------------------
f. Belum
pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. -
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab---- kepada Pengurus.
-------------------------------------------
Dalam
hal Pengurus menjadi Pengelola, maka disamping -------
harus
memenuhi persyaratan Pasal 31 ayat 2 juga harus------- memenuhi ketentuan Anggaran
Dasar Pasal 39 ayat 3 diatas. --
Bagian
Ketiga
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang
----------------------------
Pasal 41----------------------------
Tugas Manajer adalah: -------------------------------------------
(1) Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam
pengelolaan -------
usaha Koperasi Konsumsi ;
----------------------------
(2) Merencanakan kegiatan usaha Konsumsi
yang mengutamakan kepentingan dan keterkaitan usaha dengan usaha anggota; -----
(3) Mengendalikan dan mengkoordinir
kegiatan Konsumsi;----
(4) Melakukan pembagian tugas dan
pelaksana secara jelas dan----- tegas;-------------------------------------------------------
(5) Mentaati segala ketentuan yang telah diatur
dalam Anggaran---
Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, keputusan Rapat Anggota,-----------------------------------------------
kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku;-----------
(6)
Berupaya menghindari resiko kerugian
usaha koperasi dengan
menerapkan
prinsip kehati-hatian.---------------------------
------------------------------Pasal 42-------------------------
Kewajiban
Manajer:-----------------------------------------------
(1)
Membuat perencanaan kegiatan usaha Konsumsi jangka pendek
maupun jangka panjang; --------------------------------------
(2)
Meningkatkan keahlian pengelolaan usaha Konsumsi melalui pendidikan/pelatihan;
--------------------------------------
(3)
Mengembangkan usaha melalui pengembangan produk-produk baru
yang sejenis; ----------------------------------------------
(4)
Senantiasa menjaga tingkat kesehatan dan kesinambungan usaha
Konsumsi. --------------------------------------------------
(5)
Mengusulkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha dan/atau standar
operasional prosedur dan standar operasional manajemen kepada pengurus untuk disahkan
oleh Rapat Anggota.
(6)
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan
usaha Konsumsi koperasi; -------------------------------------
(7)
Melaporkan pengembangan pelaksanaan usaha Konsumsi secara
periodik kepada pengurus. -----------------------------------
-----------------------------Pasal 43----------------------------
Hak Manajer:
----------------------------------------------------
(1) Menerima penghasilan, gaji, tunjangan, insentif dll sesuai dengan
perjanjian kerja-------------------------------------
yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh------
Pengurus dan Manajer; --------------------------------------
(2) Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
---------------------------------------------------
(3) Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam
rangka---------
menjalankan usaha sesuai dengan kewenangannya.--------------
------------------------------Pasal 44---------------------------
Wewenang Manajer:------------------------------------------------
(1)
Memberikan pertimbangan kepada pengurus untuk membuka unit-
unit pelayanan/outlet guna meningkatkan kelayanan kepada anggota. ---------------------------------------------------
(2)
Mewakili pengurus dalam melakukan hubungan kerjasama
dengan
pihak luar dalam rangka pengembangan
kegiatan usaha.-------
(3)
Melakukan
koordinasi dengan pengawas dan pengurus dalam----
pengambilan
suatu keputusan mengenai kegiatan usaha
ekonomi dan layanan yang dikelola koperasi.----------------
(4) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kegiatan usaha---
Konsumsi koperasi.-------------------------------------
------------------------------Pasal
45--------------------------
Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Manager dan Karyawan
diatur lebih lanjut dalam
Anggaran
Rumah Tangga atau peraturan khusus dan kontrak kerja.--
-----------------------------BAB XI ---------------------------
-----------------------PEMBUKUAN KOPERASI ----------------------
-------------------------------Pasal 46--------------------------
(1) Tahun Buku
Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan--- berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)---------
Desember.---------------------------------------------------
(2)
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan----------
pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia baik yang sistem ETAP atau
standar akuntansi umum.-------------------------------------------------------
(3)
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah ------------
pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengawas wajib melakukan audit menyampaikan
Laporan Tahunan.-------------------------
(4)
Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat
diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota atas usulan pengawas.
-------------------------------------------
(5)
Dalam hal asset koperasi melebihi nilai 1 (satu) milyar
rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik. ----------
(6)
Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5)
tidak dipenuhi,pengesahan Laporan pertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan
tidak sah. -------------------
(7)
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,-
susunan
Laporan keuangan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus. --------------------------
--------------------------------BAB XII -------------------------
--------------------------
MODAL KOPERASI ----------------------
---------------------------Bagian Pertama-----------------------
------------------------------Umum ----------------------------
----------------------------
Pasal 47----------------------------
Modal
koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal
awal.-------------------------------------
----------------------------Pasal 48----------------------------
(1)
Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal-----
Koperasi dapat berasal dari: ------------------------------
a.
Hibah;---------------------------------------------------
b.
Modal Penyertaan;----------------------------------------
c.
Modal pinjaman yang berasal dari: -----------------------
1.
Anggota;---------------------------------------------
2.
Koperasi sekundernya --------------------------------
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya;-------------------
4.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;----dan/atau
--------------------------------------------
5.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah. -------------------
dan/atau
--------------------------------------------
d.
Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan----
Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------
-----------------------------Bagian Kedua------------------------
----------------------------Setoran Pokok------------------------
-------------------------------Pasal 49--------------------------
(1)
Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang-----
bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dikembalikan.----------------------------------------------
(2)
Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.—-----------
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan
setoran pokok pada suatu koperasi diatur didalam anggaran dasar.
------------------------------------------------------
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penetapan Setoran Pokok pada suatu koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga
dan atau peraturan khusus.-------------
----------------------------Bagian Ketiga --------------------------------------------Sertifikat Modal Koperasi-------------------
------------------------------Pasal 50--------------------------
(1)
Sertifikat Modal Koperasi wajib dimiliki oleh setiap
Anggota Koperasi dengan jumlah minimum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.------------------------------------------------
(2)
Sertifikat Modal Koperasi diterbitkan oleh koperasi dengan
nilai nominal maksimum perlembar sama dengan nilai Setoran Pokok. ----------------------------------------------------
(3)
Kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan
modal anggota di Koperasi.------------------------
(4)
Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas
Sertifikat Modal Koperasi yang telah disetornya.-------------
------------------------------
Pasal 51--------------------------
(1)
Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.---------
(2)
Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan atas nama.--------------------------------------
(3)
Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan
dalam mata uang Republik Indonesia.--------------------------
(4)
Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dilakukan dalam
bentuk uang.------------------------------------------------
(5)
Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat
Modal Koperasi yang sekurang-kurangnya memuat:---------------------
a.
Nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi.
b.
Jumlah lembar, nomor dan tanggal perolehan Sertifikat
Modal Koperasi;-----------------
c.
jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan
d.
Perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.---------
-------------------------------Pasal 52--------------------------
(1)
Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi kepada anggota yang----lain
tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang------ kepemilikan Sertifikat
Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 50.-----------------------
(2)
Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota
dianggap sah jika: ----------------------------------------
a.
Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat
selama 1 (satu) tahun;---------------------------------
b.
Pengalihan dilakukan kepada anggota lain dari Koperasi
yang bersangkutan;-------------------------------------
c.
Pengalihan sertifikat modal koperasi dianggap sah apabila
dilaporkan kepada pengurus dan dibuat sertifikat koperasi atas nama anggota
pemegang sertifikat modal koperasi yang baru;
-------------------------------------------------
d.
Apabila belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang
bersedia yang membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat
membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan
sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari
Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.----
e.
Koperasi wajib mengalihkan sertifikat modal koperasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf (d) selambat – lambatnya 3 (tiga)
bulan. -------------------------------
(3)
Dalam hal keanggotaan yang diakhiri sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 ayat (1) huruf a dan c, Anggota
yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya
kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan.---------------
-----------------------------
Pasal 53---------------------------
Apabila
sertifikat modal koperasi yang hendak dipindahkan
tidak dapat dialihkan pada anggota yang lain dengan cepat, maka sertifikat
modal koperasi tersebut dapat di beli sementara oleh koperasi sesuai dengan
nilai nominal dalam sertifikat modal koperasi.--------------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 54---------------------------
Perubahan
nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang
berlaku dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.-------------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 55--------------------------
(1)
Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal
dunia, dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau
bersedia menjadi Anggota.----------
(2)
Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak
bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan
hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.-------------
----------------------------
Pasal 56----------------------------
Penerbitan
Ulang Sertifikat modal koperasi:----------------------
(1)
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha
Konsumsi, koperasi dapat menerbitkan
setifikat modal--koperasi baru.----------------------------------------------
(2)
pengembangan usaha koperasi yang telah diputuskan
dalam rapat anggota, maka koperasi wajib
membuat prospektus dengan menerbitkan Sertifikat modal koperasi. ---------------------
(3)
Penerbitan Sertifikat Modal Koperasi ulang hanya-----------
diperbolehkan dalam rangka pengembangan usaha atau membentuk usaha baru.
------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 57----------------------------
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, pengalihan dan penerbitan ulang Sertifikat
Modal Koperasi diatur dalam Anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus.
----------------
---------------------------Bagian Keempat------------------------
------------------------------Hibah------------------------------
------------------------------Pasal 58---------------------------
(1)
Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari Pemerintah,
Perorangan, Swasta dan sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung,
dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri.
---------------------
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dibagikan----
secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas; -----------------------------------------------
(3)
Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; -------------------------------
----------------------------Bagian Kelima------------------------
--------------------------Modal Penyertaan-----------------------
-------------------------------Pasal 59--------------------------
(1)
Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : -----------
a.
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan --------
perundang-undangan; dan/atau ---------------------------
b.
Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal --Penyertaan;
-----------------------------------------
c.
Koperasi dapat menghimpun modal penyertaan hanya dalam
rangka untuk membiayai pengembangan usaha Konsumsi;-
(2)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian
usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang
ditanamkan dalam Koperasi; ---------------------------------------------------
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga
dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha
yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya
kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan; ---------------------------
(4)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang
dibiayai Modal Penyertaan; -----------------------
(5)
Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi.-----
-----------------------------
Pasal 60 --------------------------
(1)
Modal Penyertaan sebagai dimaksud pada ayat (1) dapat
bersumber dari Non Aggota setelah anggota diberi kesempatan terlebih dahulu;--------------------------------------------
(2)
Jumlah modal penyertaan yang dapat dihimpun sebanyak–
banyaknya sebesar ……………………(………………) persen terhadap
total---- asset.-----------------------------------------------------
-------------------------Pasal 61---------------------------
(1)
Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan
oleh notaris;----------------------------------
(2)
Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya ------memuat :
---------------------------------------------------
a.
Besarnya Modal Penyertaan; ------------------------------
b.
Risiko dan tanggungjawab terhadap kerugian usaha; -------
c.
Keikut sertaan dalam Pengeloaan Usaha; ------------------
d.
Modal penyertaan memperoleh kesempatan pertama dalam
pembagian hasil usaha;-----------------------------------
e.
Jasa yang diberikan kepada pemegang modal penyertaan
adalah merupakan komponen biaya usaha. -----------------
f.
Penyelesaian perselisihan. -----------------------------
------------------------------Pasal 62---------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam anggaran rumah
tangga dan/atau peraturan khusus.-----------------
-----------------------------BAB XIII ---------------------------
------------ SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN -------------
----------------------------Pasal 63-----------------------------
(1)
Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota,
Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk 30% Dana Cadangan dan
sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk : --------------------------------------
a. 25% Anggota
sebanding dengan transaksi usaha yang ------dilakukan oleh masing-masing
Anggota dengan -------- Koperasi;-----------------------------------------------
b. 20% Anggota
sebanding sengan sertifikat Modal Koperasi yang- dimiliki;
----------------------------------------------
c. 10% Pembayaran
bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan Karyawan Koperasi;
---------------------------------------------
d. 5% Pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan --------
e. 5% Dana
pendidikan perkoperasian kepada anggota. -------
f. 5%
Dana Sosial;-----------------------------------------
(2) Koperasi
dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari
transaksi dengan non-Anggota;-------
(3) Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota------- sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan untuk---- mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan
pelayanan kepada Anggota; --------------------------------------------
------------------------------Pasal 64 --------------------------
(1) Dalam hal
terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan;
---------------------------------
(2) Penggunaan
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)- ditetapkan berdasarkan Rapat
Anggota; ----------------------
(3) Dalam hal
Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, Defisit
tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi pada tahun berikutnya; -------------------------------------
------------------------------Pasal 65 --------------------------
(1)
Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisian sebagimana----- Selisih
Hasil Usaha; ----------------------------------------
(2)
Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan
sehingga menjadi paling sedikit 30% (tiga puluh -- persen) dari nilai
Sertifikat Modal Koperasi; ---------------
(3)
Dana Cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan
untuk menutup kerugian Koperasi; ---------
--------------------------
BAB XIV------------------------------
-------------------------TANGGUNGAN ANGGOTA
---------------------
-----------------------------Pasal 66 ---------------------------
(1)
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian –--
pembubaran
ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak ---------
mencukupi
untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,--
maka
anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai -------
anggota
dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran ---------
koperasi
diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing--
sebatas
sebanyak setoran pokok dan sertifikat modal--------
koperasi. -------------------------------------------------
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang ---------
berhenti
sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang----
sebelum
pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi ----------
kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka---
kekurangan
itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga –---
jumlah
kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar –----
oleh
para anggota dan mereka yang berhenti sebagai ---------
anggota dapat dipenuhi.
------------------------------------
(3)
Segala
persoalan mengenai penentuan tindakan atau ----------
kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan---
menurut ketentuan yang berlaku. ----------------------------
(4)
Segala
persoalan mengenai penentuan tindakan atau -----------
kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut-----
hukum yang berlaku.
-----------------------------------------
-------------------------- Pasal 67 -----------------------------
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun ------
buku,
dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat anggota. ---------------------------------------------
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir -------
suatu
tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan---
sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat
anggota dapat ------
memutuskan untuk membebankan bagian kerugian
tersebut ------
(jumlah kerugian dikurangi dengan dana cadangan
yang -------
tersedia) kepada anggota dan kepada mereka
yang telah ------
berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang
-------------
bersangkutan
masing-masing terbatas setoran pokok dan sertifikat modal koperasi) ---------------------------------
-------------------------- Pasal 68 -----------------------------
Anggota-anggota yang telah berhenti dari
koperasi tidak ---------
menanggung
kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan ------
oleh
mereka sesudah keluar dari koperasi. -----------------------
--------------------------
BAB XV ------------------------------
---------------- PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN ---------------------
-------------------------- Pasal 69------------------------------
(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ----------
a.
Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri ---
dengan Koperasi lain; atau ------------------------------
b.
Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk -------
membentuk suatu Koperasi baru; --------------------------
(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan-
Rapat Anggota msing-masing Koperasi; -----------------------
(3)
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas -
dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan :---
a.
Kepentingan Anggota; -----------------------------------
b.
Kepentingan Karyawan; -----------------------------------
c.
Kepentingan Kreditor; dan -------------------------------
d.
Pihak Ketiga lainnya; -----------------------------------
(4)
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau--------
peleburan
meliputi : ---------------------------------------
a.
Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau --------
dilebur
beralih kepada Koperasi hasil penggabungan-------
atau
peleburan; dan -------------------------------------
b.
Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi------
Anggota
Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;-----
(5)
Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau-
yang melebur diri, secara hukum bubar; ---------------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau -------
peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri; ---------
------------------------------BAB XVI----------------------------
--------------------PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN ---------------
------------------- HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM -----------------
-------------------------Bagian Kesatu---------------------------
----------------------------Pembubaran---------------------------
---------------------------- Pasal 70----------------------------
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan : ---------------
a.
Keputusan Rapat Anggota;
-------------------------------------
b.
Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
-------------
c.
Keputusan menteri;
-------------------------------------------
--------------------------- Pasal 71----------------------------
(1)
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota
oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima)
jumlah Angggota; ----------------------------------
(2)
Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat -----
Anggota; ---------------------------------------------------
(3)
Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;---------------------------------------------
(4)
Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota------
pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain; -------------------------------------------
(5)
Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam
Keputusan Rapat Anggota; -----------------------------------
(6)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota----
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota---- kepada Menteri dan
semua Kreditor; -------------------------
(7)
Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi; ----
------------------------------Pasal 72---------------------------
(1)
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana
ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; ------------
(2)
Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya
Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota;
---------------------------------------------------
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat
90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir;
------------------------
(4)
Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada- ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga----- puluh) hari
setelah permohonan diterima;--------------------
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai-------- perpanjangan
jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;-
------------------------------Pasal 73--------------------------
Menteri
dapat membubarkan Koperasi apabila : --------------------
a.
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau -------
b.
Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan
usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. -------------
----------------------------Penyelesaian-------------------------
------------------------------Pasal 74---------------------------
Untuk penyelesaian
terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk---Tim Penyelesai;
-------------------------------------------------
(1)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran----
berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu---- berdirinya ditunjuk
oleh Kuasa Rapat Anggota; -------------
(2)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran---
berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;----
(3)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---
Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam--- Penyelesaian”;
---------------------------------------------
(4)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,
Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
memperlancar proses Penyelesaian;-------------
---------------------------- Pasal 75----------------------------
Dalam hal terjadi pembubaran, tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan
kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Setoran Pokok,
Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki;
------------------------
---------------------------- Pasal 76----------------------------
Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi : ---------------------
(1)
Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang
kekayaan dan kewajiban Koperasi;----------------------------
(2)
Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan
pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
------------------------------------------------------
(3)
Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak
ketiga; ----------------------------------------------------
(4)
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; ---------
(5)
Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam---
penyelesaian kekayaan; ------------------------------------
(6)
Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada----
Menteri; dan/atau -----------------------------------------
(7)
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia; ----------------------------------------
------------------------------Pasal 77---------------------------
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pasal 76. ---------------------------
----------------------------Bagian Ketiga -----------------------
---------------------Hapusnya Status Badan Hukum-----------------
-----------------------------Pasal 78----------------------------
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman------ pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;-----------------------------------BAB XVI---------------------------
------------------------------SANKSI ---------------------------
------------------------------Pasal 79--------------------------
(1)
Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di
Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa: --------------------------------------------
a. peringatan lisan;
-------------------------------------
b. peringatan tertulis;
----------------------------------
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
-------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan
sendiri; -------------
e. diajukan ke Pengadilan.
-------------------------------
(2)
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam -------
Anggaran Rumah Tangga dan atau
Peraturan Khusus. -----------
------------------------------BAB XVII---------------------------
------------------------- KETENTUAN PENUTUP----------------------
---------------------------Bagian Pertama------------------------
-------------------------------Umum------------------------------
------------------------------Pasal 80---------------------------
(1)
Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan anggaran rumah
tangga selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi-------- berdiri.
---------------------------------------------------
(2)
Koperasi wajib melengkapi peraturan – peraturan internal----
sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. ------------
Bagian Kedua
Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan Khusus
-----------------------------Pasal 81----------------------------
Rapat
Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat
peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.-------------------------------------------------------
Selanjutnya,
para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas
menerangkan bahwa : ----------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 31 -------------------
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan ---------
Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai: ----
Pengurus :
--------------------------------------------------
- Ketua
: penghadap Tuan ………………………,
…………….. ---------
…………………………………..;
------------------------
- Sekretaris : penghadap Nyonya …………………………………..., --------
…………………………………..;
------------------------
- Bendahara : penghadap Tuan ……………………………………...; ---------
Pengawas :
------------------------------------------------
- Ketua : Penghadap Tuan ………………………..;
-------------
- Anggota : Tuan …………………………………………………………..;
----------
- Anggota : Tuan …………………………...
----------------------
- Pengangkatan anggota Pengurus
tersebut telah diterima -----
oleh masing-masing yang bersangkutan
dan harus disahkan ---
dalam Rapat Anggota yang pertama kali
diadakan, setelah --–
Akta Pendirian ini mendapat
pengesahan Menteri Negara -----
Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia.--
II.
Nyonya ………………………….., Sarjana Hukum, …………………. ------------
Kenotariatan, tersebut dan Nyonya
……………………………………….., ----
…………………………….., pegawai Kantor
Notaris, bertempat tinggal-
di ………………., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ----
dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan ----
kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon-
pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang –--
berwenang dan untuk membuat perubahan
dan atau tambahan -
dalam bentuk yang bagaimanapun juga
yang diperlukan untuk
memperoleh pengesahan tersebut dan
untuk mengajukan dan –
menandatangani semua permohonan dan
dokumen lainnya, ----
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan ---
tindakan lain yang mungkin
diperlukan. ------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------
-------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI
----------------------
Dibuat sebagai
minuta dan diresmikan di ..........., pada jam, --
hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta-
ini dengan
dihadiri oleh : --------------------------------------
1……………………………………………….., Sarjana
Hukum, ………………………………………………….. -----
(dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis
……………………………………...), --------
lahir di ……………………, pada tanggal ………………….. (…………………………….. -–-----
………………..tahun ……………………………………………………………………………………………………….), -----
Pegawai Notaris, bertempat tinggal di …………….,
Jalan ………… --------
………………………………………………...,
Rukun Tetangga ……., Rukun Warga ………,------
Kelurahan ……………………………., Kecamatan …………………………..., Kotamadya ---–
…………………..,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ------------------
…………………………………………………, Warga Negara
Indonesia, foto copy ----------
sesuai dengan
aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; ----------
untuk sementara berada di Jakarta;
------------------------------
2…………………………………………………………….., Sarjana Hukum
(dalam Kartu Tanda -----
Penduduk tertulis …………………………………………………….), lahir di ………………..------
…………..,
pada tanggal ………………………… (………………………………………………………………….------
……………………………………………………………………………………………………………..),
Pegawai -----------
Notaris, bertempat tinggal di , Jalan ………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………..
Kotamadya ………………………, ------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
…………………………………………….., ------
Warga Negara Indonesia, foto copy
sesuai dengan aslinya -------
dilekatkan
pada minuta akta ini; ------------------------------
- Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. ---
- Segera
setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada-
para
penghadap dan para saksi, maka ditandatanganilah akta –
ini oleh
para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -----
Dilangsungkan
dengan sempurna. -----------------------------
Minuta Akta ini telah ditandatangani
dengan sempurna. -------------------
Diberikan sebagai “SALINAN”. --……………………………,……………………….20……………………………
Notaris di……………………………,
Langganan:
Postingan (Atom)