Minggu, 16 Juni 2013

STATUS, FUNGSI DAN PERAN DEKOPIN

STATUS, FUNGSI DAN PERANDEWAN KOPERASI INDONESIA( DEKOPIN )

Status, Kedudukan dan Fungsi DEKOPIN
Status DEKOPIN adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.25/1992, bahwa“koperasi secara bersama-sama mendirikan organisasi tunggal yang berfungsi untuk memperjuangkan  kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi” ( pasal 57 ayat 1 ). Dengan demikian maka DEKOPIN memiliki kedudukan sebagai satu-satunya organisasi apex dengan lingkup nasional.
Pada pasal yang sama juga dinyatakan bahwa terkait dengan status tersebut maka DEKOPIN memiliki fungsi-fungsi yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan yakni:
  1. Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
  2. Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
  3. Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarkat.
  4. Mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan
badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Kemampuan organisasi DEKOPIN dalam melaksanakan UU ini perlu ditingkatkan agar kepercayaan Gerakan Koperasi dan masyarakat konstituen DEKOPIN dapat terpelihara. Sebab tujuan-tujuan organisasi DEKOPIN merupakan resultan dari tujuan-tujuan para anggotanya.
Secara lebih operasional maka DEKOPIN haruslah menjalankan fungsi-fungsi advokasi dan fasilitasi.Fungsi Advokasi adalah upaya mempengaruhi kebijakan melalui identifikasi permasalahan, lobi dan penciptaan opini publik.Esensi dari fungsi advokasi adalah penyaluran aspirasi dan perlindungan terhadap kepentingan koperasi.Sedangkan Fungsi Fasilitasi adalah upaya memberikan pelayanan dan fasilitasi bagi Gerakan Koperasi agar mampu meningkatkan kapasitas organisasi dan usahanya.Fungsi ini terutama pada pelayanan peningkatan SDM, dan peningkatan kinerja usaha. Sehingga dapat dikatakan bahwa advokasi adalah berorientasi keluar dan berhubungan dengan lembaga-lembaga pengambilan keputusan sektor publik sedangkan fasilitasi berorientasi ke dalam (anggota), terutama pengembangan jaringan usaha dan berhubungan dengan lembaga-lembaga pendukung pengembangan usaha.
Peran DEKOPIN
Yang dimaksud dengan “Peran DEKOPIN” adalah bagaimana aktualisasi dan fungsi-fungsi DEKOPIN dan bagaimana posisi DEKOPIN terhadap pihak-pihak berkepentingan (stakeholders), yakni anggota (Gerakan Koperasi), pemerintah dan masyarakat.
Untuk itulah, peran DEKOPIN ini tergantung pada beberapa hal, yakni :
  1. Kemampuan dan prestasi-prestasi dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
  2. Kemampuan dalam mengkonsolidasikan perangkat organisasi dan  mengintegrasikan seluruh potensi Gerakan Koperasi ke dalam satu simpul perjuangan.
  3. Kemampuan dalam mengembangkan keja sama, baik dengan pemerintah,       maupun dengan organisasi Gerakan Koperasi internasional.
  4. Kemampuan membangun opini dan menciptakan image building tentangKoperasi khususnya dalam rangka meningkatkan apresiasi masyarakat dalam    berkoperasi.
DEKOPIN dapat dikelompokkan sebagai organisasi publik, dan secara lebih khusus DEKOPIN merupakan suatu kelompok kepentingan (interest group), Yakni kelompok yang membawa misi tertentu, baik yang diamanatkan oleh undang-undang maupun oleh anggota.
Sebagai interest group, DEKOPIN dapat berperan sebagai public interest group, yakni kelompok kepentingan yang membela/memperjuangkan kepentingan publik berdasarkan hukum/perundang-undangan. Seperti memperjuangkan implementasi pasal 33 UUD 45, GBHN ( khususnya tentang perwujudan ekonomi kerakyatan ). Disini DEKOPIN berperan dalam mewujudkan semangat konstitusi dan GBHN ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang operasional mendukung kepentingan Koperasi, dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan amanat konstitusi tersebut.
Selain itu, DEKOPIN dapat pula berperan sebagai special interest group, yakni kelompok kepentingan yang memperjuangkan kepentingan anggotanya saja.Dalam hal ini berarti kemungkinan timbulnya conflict of interest antara anggota DEKOPIN dan kelompok lainnya (non Koperasi, seperti konglomerat, pengusaha swasta lainnya) menjadi lebih besar. Sebagai special interest group, maka perlu diberlakukan ketentuan tentang keanggotaan yang lebih pasti dan mengikat. Sebab, anggota akan memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang khas sebagai anggota DEKOPIN.
Peran yang demikian ini memberikan konsekuensi bahwa DEKOPIN harus menerpkan sistem rekruimen keanggotaan secara stelsel aktif (dimana anggota yang berminat datang mendaftarkan diri).Saat ini anggota masih terdaftar secara stelsel pasif (DEKOPIN yang mendaftar Koperasi yang berada di wilayahnya).Sehingga keaggotaan koperasi (primer) cenderung hanya merupakan klaim sepihak dari DEKOPIN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar